Ya'ahowu !!! - Membuat akun palsu di media sosial bukan perkara sepele. Contohnya, kasus yang satu ini, patut menjadi pelajaran.
Facebook menuntut empat perusahaan dan tiga individu yang berbasis di China karena membuat dan mempromosikan penjualan akun, likes dan follower palsu. Akun palsu ini tidak hanya dijual di Facebook, tapi juga di anak perusahaannya, Instagram.
Berdasarkan gugatan di pengadilan federal AS, empat perusahaan ini adalah Xiu Network Science and Technology Company, Xiu Feishu Science and Technology Company, Xiufei Book Technology Co., dan Home Network (Fujian) Technology Co., Ltd.
Tidak hanya soal pembuatan dan penjualan akun palsu, Facebook juga menuduh keempat perusahaan ini melanggar hak cipta dan juga melakukan 'domain squatting'.
Facebook menuntut keempat perusahaan ini untuk menghentikan operasi penjualan akun palsu mereka dan juga kerugian sebesar USD 100.000 dari enam situs yang mereka jalankan dan keuntungan yang mereka dapatkan.
Layanan Facebook saat ini masih diblokir oleh sensor pemerintah China. Tapi, perusahaan memang memiliki sedikit celah dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN).
Tuntutan Facebook ini mengikuti peraturan Jaksa Agung New York yang menetapkan aktivitas penjualan like dan follower palsu sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Dengan melayangkan gugatan ini kami berharap untuk menegaskan bahwa kegiatan penipuan seperti ini tidak ditoleransi. Dan kami akan bertindak secara paksa untuk melindungi integritas platform kami," tulis Facebook dalam gugataanny, seperti dikutip bangTD dari Gizmodo, Senin (4/3/2019)
Tidak diketahui seberapa besar jaringan penjualan akun palsu ini. Tapi Facebook menuduh keempat perusahaan ini menjualnya dalam jumlah besar.
Facebook dan Instagram sebelumnya mengklaim telah berhasil menghapus 2,1 miliar akun palsu dari bulan Januari hingga September 2018.
Facebook menuntut empat perusahaan dan tiga individu yang berbasis di China karena membuat dan mempromosikan penjualan akun, likes dan follower palsu. Akun palsu ini tidak hanya dijual di Facebook, tapi juga di anak perusahaannya, Instagram.
Berdasarkan gugatan di pengadilan federal AS, empat perusahaan ini adalah Xiu Network Science and Technology Company, Xiu Feishu Science and Technology Company, Xiufei Book Technology Co., dan Home Network (Fujian) Technology Co., Ltd.
Tidak hanya soal pembuatan dan penjualan akun palsu, Facebook juga menuduh keempat perusahaan ini melanggar hak cipta dan juga melakukan 'domain squatting'.
Facebook menuntut keempat perusahaan ini untuk menghentikan operasi penjualan akun palsu mereka dan juga kerugian sebesar USD 100.000 dari enam situs yang mereka jalankan dan keuntungan yang mereka dapatkan.
Layanan Facebook saat ini masih diblokir oleh sensor pemerintah China. Tapi, perusahaan memang memiliki sedikit celah dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN).
Tuntutan Facebook ini mengikuti peraturan Jaksa Agung New York yang menetapkan aktivitas penjualan like dan follower palsu sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Dengan melayangkan gugatan ini kami berharap untuk menegaskan bahwa kegiatan penipuan seperti ini tidak ditoleransi. Dan kami akan bertindak secara paksa untuk melindungi integritas platform kami," tulis Facebook dalam gugataanny, seperti dikutip bangTD dari Gizmodo, Senin (4/3/2019)
Tidak diketahui seberapa besar jaringan penjualan akun palsu ini. Tapi Facebook menuduh keempat perusahaan ini menjualnya dalam jumlah besar.
Facebook dan Instagram sebelumnya mengklaim telah berhasil menghapus 2,1 miliar akun palsu dari bulan Januari hingga September 2018.